30-31 Juli 2012. Kemajuan teknologi di bidang rekayasa genetik memberi peluang semakin berkembangnya pemanfaatan produk rekayasa genetic (PRG) di Indonesia. Peredaran dan pelepasan PRG di Indonesia harus melalui beberapa tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Produk Rekayasa Genetik yang hendak diedarkan atau dilepas ke lingkungan harus mendapatkan sertifikat keamanan hayati terlebih dahulu, dari instasi yang berwewenang. Selengkapnya…