Sehubungan dengan diadakannya Analisis Beban Kerja, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB University mengadakan sosialisasi terkait hal tersebut. Kegiatan sosialisasi ini diadakan pada hari Selasa, 14 Desember 2021 pukul 13.00-15.00 WIB yang dilaksanakan secara online melalui zoom meeting. 

Dihadiri oleh Wakil Rektor bidang Sumberdaya, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. Ir. Agus Purwito, M.Sc. Agr, Ketua Senat FKH IPB University, Prof. Dr. drh. Bambang Purwantara, MSc, Dekan FKH IPB, Prof. drh. Deni Noviana, PhD, DAiCVIM, Wakil Dekan bidang Akademik, Prof. drh. Ni Wayan Kurniani Karja, MP, PhD, dan tamu undangan lainnya. 

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) IPB University, Dr. Heti Mulyati, S.TP, MT sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini memaparkan materi terkait BKD tersebut yang di moderatori oleh Wakil Dekan bidang Sumberdaya, Kerjasama, dan Keuangan, Dr. drh. Andriyanto, M.Si. Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No.12/E/KPT tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, BKD adalah kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dalam kurun waktu tertentu (setiap semesternya). Tiga hal yang ditekankan pada BKD ini yaitu Tri Dharma (Pendidikan, Penelitian, PPM), tugas tambahan dan penunjang. Selain itu, BKD juga mengacu pada waktu ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah dosen dan mahasiswa.

Tindak lanjut dari BKD ini adalah:

  1. IPB memiliki dua penilaian BKD, yaitu BKD versi IPB ? kinerjadosen.ipb.ac.id dan BKD versi Dikti ? sister.ipb.ac.id 
  2. Beban lebih yang sebelumnya hanya bidang pendidikan (batas beban lebih 6 SKS) direncanakan semester selanjutnya memperhitungkan beban pendidikan dan penelitian dengan batas 9 SKS untuk mendapatkan beban lebih dosen. Beban pendidikan tetap dibatasi maksimum 24 SKS.
  3. Seluruh unsur yang dilaporkan harus melampirkan bukti kinerja.
  4. BKD DIKTI wajib diimplementasikan paling lambat Februari tahun 2022.