Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University telah menyelenggarakan Pembekalan Etika Veteriner untuk mahasiswa PPDH (Program Profesi Dokter Hewan) semester 3 periode 1 tahun 2021-2022, pada 17/12. Kegiatan ini diselenggarakan secara online melalui zoom.

Dalam sambutannya, Dekan SKHB IPB University Prof. drh. Deni Noviana, Ph.D, DAiCVIM menyampaikan bahwa dokter hewan sebagai suatu profesi atau bidang pekerjaan sangat terikat dengan etika. Kegiatan ini menjadi penting untuk mahasiswa PPDH sebagai calon dokter karena memberikan pembekalan terkait etika profesi, aspek norma, dan aspek hukum pada bidang pekerjaan yang akan digeluti.

Lebih lanjut, Prof Deni menyampaikan bahwa para lulusan perlu membangun komunikasi yang baik dengan klien, sesama kolega, atau atasan. Empat kewajiban diri, yakni kewajiban diri sebagai dokter hewan, sebagai diri sendiri, kepada klien, serta kepada profesi dan sesama kolega sangat penting untuk dipahami sehingga bisa diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

Pembekalan etika veteriner menghadirkan dua narasumber, yaitu drh. R.D Wiwiek Bagja dengan materi “Etika, legislasi, dan hubungan profesional dokter hewan” dan drh. Kemaz Aditya Dewangga, S.H. M.Kn dengan materi “Kontrak kerja sebagai dokter hewan”.

“Hewan berperan penting dalam kehidupan manusia. Hewan banyak digunakan sebagai sumber pangan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari; hewan peliharaan; kepentingan hewan coba atau hewan laboratorium untuk pengembangan biomedik (bagi kesehatan manusia) dan bidang veteriner untuk kesehatan hewan dan konservasi. Hewan juga banyak digunakan untuk penelitian dan pendidikan sejak ratusan tahun yang lalu. Hewan telah digunakan untuk kepentingan militer dan pelacakan. Untuk kepetingan konservasi, banyak satwa yang kehilangan habitat perlu ditampung dalam area ex situ di luar habitat alaminya”, jelas drh. Wiwiek.

Lebih lanjut, drh. Wiwiek menyampaikan lima fungsi veteriner yang melekat pada gelar dokter hewan, yakni safety (keamanan kesehatan), security (keamanan bahwa hewan tersebut bukan sumber penularan atau penyebaran penyakit), assurance (penjaminan berupa sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan hewan), animal welfare (kesejahteraan hewan); dan pelayanan medik veteriner. Drh. Kemaz menyampaikan tiga tahapan dalam kontrak kerja, yakni tahap prakontraktual berupa tahap perundingan (negosiasi) untuk mencapai kata sepakat; tahap kontraktual merupakan perwujudan pencapaian kata sepakat yang menimbulkan kontraktual sehingga melahirkan hubungan hukum dan penandatanganan kontrak; dan tahap pasca-kontraktual berupa pelaksanaan kontrak. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat memenuhi kewajibannya. Seluruh kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. drh. Sri Murtini, M.Si. (ns)