30-31 Juli 2012. Kemajuan teknologi di bidang rekayasa genetik memberi peluang semakin berkembangnya pemanfaatan produk rekayasa genetic (PRG) di Indonesia. Peredaran dan pelepasan PRG di Indonesia harus melalui beberapa tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Produk Rekayasa Genetik yang hendak diedarkan atau dilepas ke lingkungan harus mendapatkan sertifikat keamanan hayati terlebih dahulu, dari instasi yang berwewenang. Selengkapnya…
Pos-pos Terbaru
- SVMBS IPB PKM Team Wins Award for Informative Progress Report and Outcomes
- Collaboration in Genome Editing Research between SKHB IPB University and Seoul National University
- Results of the Teaching and Learning Process Evaluation (EPBM) for the Even Semester of the 2023/2024 Academic Year
- Socialization for Odd Semester 2024 and Appreciation for the SVMBS IPB University Academic Community
- SKHB IPB University Hosts Veterinary Practitioners Training and Certification for Laboratory Animals
Komentar Terbaru
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.