1 Mei 2012. Dokter hewan menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan nasional. Sebagai implementasi dari UU tersebut, sebanyak 60 orang dokter hewan lulusan FKH IPB telah melaksanakan uji kompetensi di ruang kuliah B1 FKH. Hadir sebagai pengawas ujian ialah: DR. Drh. Anwar Ma’ruf dari FKH UNAIR sebagai Ketua Pengawas Ujian, DR. Drh. Fadjar Satrija, MSc dari Komite Ujian Kompetensi Nasional Dokter Hewan, Drh. Andriyanto, MSi dari PDHI cabang Jawa Barat II, serta DR. Drh. Sri Estuningsih, MS dan DR. Drh. Sri Murtini, MSi dari FKH IPB. Para dokter hewan yang mengikuti ujian kompetensi ini adalah para dokter hewan yang baru saja diwisuda dan diambil sumpahnya pada 25 April 2012 yang lalu dan beberapa dokter hewan yang sudah lulus sebelumnya tetapi belum mengikuti ujian kompetensi.
Sertifikat kompetensi memiliki arti strategis bagi seorang dokter hewan, yaitu sebagai bukti legalitas bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Indonesia. Setelah mendapatkan sertifikat kompetensi (yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI)), barulah seorang dokter hewan melalui rekomendasi Pengurus Cabang PDHI dapat mengajukan surat ijin praktik kepada Bupati/Walikota di tempat yang bersangkutan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan praktik kedokteran hewan.
Setelah mengikuti ujian kompetensi dokter hewan, pengumuman hasil ujian dapat diperoleh setelah 3 minggu pelaksanaan ujian dan akan diumumkan di website resmi PDHI www.pdhi-online.org. Informasi selengkapnya mengenai mekanisme pendaftaran, pelaksanaan, pengumuman hasil ujian serta penyerahan sertifikat kompetensi dapat dilihat di alamat website tersebut.