Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis selenggarakan Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban dalam Situasi Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku, Lumpy Skin Disease, dan Kewaspadaan terhadap Peste des Petits Ruminants di Indonesia, (24/06). Kegiatan ini merupakan kolaborasi SKHB IPB University dengan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Direktorat Pengembangan Masyarakat Agromaritim (DPMA). Kegiatan digelar secara daring melalui virtual zoom.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan SKHB IPB University drh Amrozi, Wadek SKP SKHB IPB University Ph.D, Dr. drh. Andriyanto, Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A, Dosen SKHB IPB University Dr. med. vet. drh. Denny Widaya Lukman, M.Si, dan Dr. drh. Supratikno, M.Si, PAVet dan diikuti oleh lebih dari 1000 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia.
Kegiatan Webinar terdiri dari dua sesi, dan masing-masing sesi menghadirkan dua narasumber. Sesi pertama menghadirkan narasumber Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si dan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A yang dimoderasi oleh Dr. drh Yusuf Ridwan, M.Si.
Dalam kesempatan ini drh. Nuryani Zainuddin menjelaskan tentang “Situasi Penyakit Hewan Menular Saat Ini dan Tindakan Pengendalian” serta kebijakan pemerintah Indonesia dalam pemotongan hewan kurban di kondisi wabah PMK. Kebijakan meliputi regulasi dan langkah-langkah strategis pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan PMK menjelang pelaksanaan kurban.
Lebih lanjut drh. Nuryani Zainuddin menyampaikan peran bidang kesehatan masyarakat veteriner dalam melakukan pencegahan penyebaran PMK. Pencegahan penyebaran PMK mulai dari tempat penjualan hewan kurban, RPH-R (Rumah Potong Hewan-Ruminansia), TPH (Tempat Pemotongan Hewan) di luar RPH-R, pengaturan lalu lintas produk hewan, kesiapsiagaan menjelang Iduladha dalam situasi wabah PMK, serta kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang kesehatan hewan ke masyarakat luas.
Pada kesempatan kedua Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan tentang Fatwa MUI terkait Pemotongan Hewan Kurban pada Kondisi Penularan PMK, LSD, dan Kewaspadaan terhadap PPR. Dr. H. M. Asrorun Ni’am memaparkan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat merebaknya penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Penyakit Kulit Berbenjol Lumpy Skin Disea?se (LSD), dan Peste des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.
Sesi kedua menghadirkan narasumber Dosen SKHB IPB University Dr. med. vet. drh. Denny Widaya Lukman, M.Si, dan Dr. drh. Supratikno, M.Si yang di moderasi oleh Dr. drh Yusuf Ridwan, M.Si.
Dr. med. vet. drh. Denny Widaya Lukman, M.Si menjelaskan Penerapan Higiene dan Sanitasi serta Penanganan Daging Kurban di Tempat Pemotongan Hewan Kurban pada Saat Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Penyakit Kulit Berbenjol Lumpy Skin Disea?se (LSD), dan Peste des Petits Ruminants (PPR).
Lebih lanjut Dr. drh. Supratikno, M.Si, PAVet sebagai narasumber terakhir, menjelaskan tentang Penyembelihan Hewan Kurban Berdasarkan Prinsip Kessejahteraan Hewan dan Syariat Islam . (AP/KM)