Unit Pengelola Hewan Laboratorium (UPHL) merupakan unit pelaksana teknis yang berada dibawah Fakultas Kedokteran Hewan IPB berdasarkan Surat Keputusan Dekan Nomor 183/IT3.2/KP/2012. UPHL melayani seluruh sivitas akademika dan instansi terkait lainnya dalam bentuk konsultasi pengujian in vivo, penyediaan hewan percobaan, dan penyediaan kandang hewan laboratorium serta kegiatan lainnya yang terkait.
UPHL memiliki komitmen untuk mencapai standar tertinggi dalam:
Kualitas (mutu), pengetahuan, keahlian dan keutuhan staf dan karyawannya.
Dukungan berinovasi melalui pengembangan terus menerus dalam bidang riset dan teknologi.
Memberikan pemahaman dan tanggapan terhadap permintaan peneliti/mahasiswa secara tepat, biaya yang efektif, dan dengan cara yang efisien.
Menyediakan standar pelayanan yang tinggi terhadap mahasiswa, dosen dan peneliti terkait dengan pengujian in vivo.
Tujuan
Memberikan layanan penelitian kepada seluruh civitas akademika IPB dan instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tridarma perguruan tinggi melalui kegiatan produktif terutama di bidang penelitian.
Struktur Organisasi dan Personalia
Setiap personel laboratorium bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari pengaruh tekanan komersil, keuangan, dan tekanan intern dan ekstern yang mempengaruhi mutu kinerjanya.
Bentuk Layanan
Pelatihan penanganan hewan laboratorium
Penyediaan hewan coba dan kandang hewan berikut fasilitasnya
Fasilitasi pengajuan etik penggunaan hewan coba
Fasilitasi analisis pemeriksaan darah (rutin, kimia)
Pembakaran kadaver (insenerator)
Fasilitasi pemeriksaan lanjut lainnya untuk keperluan penelitian (HPLC, ultrasonografi, x-ray, dsb).
Pengajuan penggunaan fasilitas dan kandang maupun bentuk jasa layanan lainnya diawali dengan mengirimkan surat permohonan. Detail prosedur sebagaimana pada diagram alur permohonan.