About SVMBS Study Programs Admission Academic Facilities Service Directory Event contact Language

Job Opponuties

Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB sampai saat ini telah meluluskan lebih dari 7000 dokter hewan. Lulusan SKHB IPB mempunyai rata-rata masa tunggu kerja kurang dari 3 bulan. Masa tunggu kerja lulusan SKHB IPB tergolong pada kategori cepat dibanding dengan fakultas lain di IPB. Terdapat berbagai bidang pekerjaan yang ditempati lulusan di antaranya adalah pertanian on farm, jasa profesi, pendidikan, pemerintahan, karantina, dan jasa lainnya.

Lapangan kerja sarjana kedokteran hewan dan dokter hewan sangat beragam. Lapangan kerja ini akan semakin luas seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya taraf hidup masyarakat. Saat ini lulusan SKHB IPB telah bekerja di berbagai bidang, diantaranya:

  • Praktek Dokter Hewan, baik di kota besar maupun di daerah sebagai Dokter Hewan Mandiri.
  • Peneliti, konsultan dan pengajar di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
  • Pegawai Negeri Sipil, di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
  • Perusahaan Swasta, khususnya yang bergerak di sektor produksi (peternakan) maupun yang berkaitan denga pengolahan hasil peternakan, serta perusahaan makanan dan minuman.
  • Wirausaha bidang agribisnis peternakan, baik yang terkait dengan industrI input produksi, produksi dan industrI hasil produksi di berbagai komoditi ternak.
  • Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terkait dengan bidang keprofesian dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebaran secara umum 50% industri perunggasan dan industri terkait lainnya, praktisi hewan kecil 10%, praktisi hewan besar 5%, praktisi satwaliar, akuatik, dan eksotik 5%, lembaga pemerintahan 10%, lembaga riset dan lembaga akademik 10%, dan jasa lainnya 10%.


Peran dan Tanggung Jawab Dokter Hewan

Profesi dokter hewan menempati posisi kunci pada interaksi manusia dengan berbagai jenis hewan dan pemanfaatan produk hewan demi kepentingan manusia. Panitia kongres ke-20 dan council meeting ke-40 Federation of Asian Veterinary Associations (FAVA) serta kongres ke-18 Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang berlangsung pada 1-3 November 2018 merilis beberapa peran dan tanggung jawab dokter hewan yang harus diketahui masyarakat. Dalam mendapatkan faedah dari interaksi menusia dengan hewan dan produk dari hewan tersebut, beberapa keadaan dapat memicu timbulnya penyakit-penyakit baru berbahaya bagi hewan maupun manusia. Para ahli kesehatan hewan dan manusia mencatat peningkatan ancaman penyakit-penyakit menular baru dan penyakit lama yang muncul lagi. Hal ini bisa mempengaruhi rantai makanan dan ekonomi, dan juga terhadap ragam flora dan fauna yang merupakan pendukung infrastuktur kehidupan dunia.

Beberapa kejadian penyakit pada hewan, terutama yang dapat menular ke manusia (zoonotik), tak jarang menyentak publik. Misalnya kejadian anthraks yang berasal dari sapi maupun kambing/domba, kemudian kasus flu burung berasal dari unggas. Selain itu kasus leptospirosis yang kerap salah disebut sebagai “virus tikus” karena banyak ditularkan melalui kencing tikus dan banyak terjadi pasca banjir. Kejadian-kejadian tersebut menyentil kesadaran masyarakat akan peran dan fungsi dokter hewan dalam aspek-aspek kehidupan manusia. Tapi  kasus-kasus tersebut hanya sebagian kecil dari peran dan tanggung jawab seorang dokter hewan. Peran serta fungsi dokter hewan jauh lebih banyak dan lebih luas dari itu.


Kelompok Hewan yang Dilayani Dokter Hewan

Ada 5 kelompok hewan yang dilayani oleh profesi dokter hewan. 

Pertama, kelompok hewan pangan / hewan produksi yang menghasilkan daging, susu dan telur. Kelompok hewan ini memiliki nilai ekonomi / profit seperti sapi, kerbau, kambing, domba, ayam, bebek, itik, entok, puyuh, babi. Dokter hewan ikut bertanggungjawab atas ketersediaan pangan hewani termasuk aspek kesehatan masyarakat veterinernya, yaitu menghasilkan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal.

Kedua, kelompok hewan kesayangan / companion animals termasuk hewan eksotik dan hewan organik. Kelompok hewan ini memiliki nilai psikologis dan empati bagi pemilik perorangan, seperti anjing, kucing, kuda. Selain itu, ada hewan-hewan yang semula hidup di alam bebas menjadi penghuni rumah tangga seperti reptil, kelinci, sugar glider, burung-burung dan lain-lain. Dokter hewan di kelompok hewan ini sebagian besar adalah para dokter hewan praktisi yang membuka praktik mandiri maupun praktik bersama. Ada pula dokter hewan yang bekerja di instansi TNI / Polri maupun Bea Cukai dan perusahaan Security yang menangani hewan-hewan organik yang mempunyai fungsi pendukung khusus bagi negara seperti anjing pelacak maupun kuda-kuda untuk pasukan kavaleri.

Ketiga, kelompok hewan liar atau satwa yang dilindungi, termasuk untuk kepentingan konservasi. Dokter hewan yang bekerja di kelompok hewan ini berada di bawah koordinasi otoritas veteriner lingkup lingkungan hidup dan kehutanan. Dokter hewan pada bidang ini adalah aparatur sipil negara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ataupun dokter hewan mandiri di Lembaga Konservasi dan Lembaga Sosial Masyarakat non pemerintah.

Keempat, kelompok hewan akuatik dan marine animals, baik untuk pangan maupun kepentingan konservasinya. Dokter hewan yang bekerja di kelompok hewan ini berada dibawah otoritas veteriner lingkup kelautan dan perikanan.

Kelima, kelompok hewan laboratorium untuk kepentingan penelitian / riset biomedis baik di bidang kesehatan hewan maupun kesehatan manusia.

Selain kelima kelompok hewan di atas, masih banyak lingkup bidang kerja dokter hewan, antara lain bidang farmasi veteriner, alat-alat kesehatan hewan, pakan ternak / pet food, pendidikan dan pelatihan. Bahkan di bidang perekonomian dan perdagangan, di bidang telekomunikasi dan informasi, maupun di bidang kebudayaan. Dalam melakukan layanan, dokter hewan menerapkan upaya medik, meliputi tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta tindakan medik reproduksi khususnya untuk kelompok hewan ternak / pangan.

Profesi dokter hewan merupakan keahlian khusus yang dituntut profesionalismenya melalui tindakan dan keputusan medik, memperoleh imbal jasa dan harus dapat dipercaya, yang dijamin dengan sumpah, kode etik dan perijinan dalam layanannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. 

Pengertian Kesehatan Hewan menurut UU No. 41 tahun 2014 adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.  

Pengertian Kesehatan Hewan ini sesuai dan sejalan dengan fungsi profesi Veteriner (Kedokteran Hewan) yaitu security, safety, assurance, animal welfare, dan animal health services. (Sumber: dok Heni-Trobos Kamis, 1 Nopember 2018)